iklan FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.
FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.

JAMBIUPDATE.CO,JAKARTA – Angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia terus bertambah. Data terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada Kamis (24/9), tercatat 128 orang meninggal dunia. Sehingga totalnya mencapai 10.105 kasus. Sedangkan jumlah keseluruhan pasien positif Corona adalah 262.022. Ini setelah ada tambahan sebanyak 4.634 kasus.

“Penambahan kasus terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia meningkat dari hari ke hari. Kami selalu mengingatkan penerapan protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan. Hari ini (kemarin, Red) ada penambahan 4.634 kasus positif. Ini adalah angka yang besar. Belakangan ini penambahan positif di atas 4.000. Jangan menunggu sampai 5.000 baru melaksanakan disiplin protokol kesehatan,” tegas juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Kamis (24/9).



Dia juga mewanti-wanti soal kerumunan pada tahapan Pilkada 2020. Pasangan calon diwajibkan mengikuti protokol kesehatan. Menurutnya, Satgas COVID-19 prihatin karena masih ada calon kepala daerah mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan massa. “Apapun alasannya, sudah sepatutnya calon kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat betul-betul dapat melindungi kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Pihaknya mengapresiasi langkah KPU RI merevisi Peraturan KPU (PKPU) dan sanksi bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Data yang dihimpun Satgas COVID-19, masih ada penambahan kasus positif cukup tinggi terkait pilkada.



Dalam PKPU tersebut, para calon kepala daerah diimbau melakukan kegiatan melalui virtual. “Perang melawan COVID-19 tidak bisa dilakukan sendiri. Seluruh masyarakat harus punya komitmen yang sama. Termasuk calon kepala daerah dalam proses pilkada,” paparnya.

Sementara itu, hasil survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyebut 16,3 persen atau 44 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 masuk zona merah.

“Jangan karena kasus 16,3 persen wilayah, kemudian membatalkan 83,7 persen penyelenggara pilkada lainnya,” kata peneliti LSI Denny JA, Ikrama Masloman di Jakarta, Kamis (24/9).

Menurutnya, KPU bisa memberikan perlakuan khusus pada 44 daerah di wilayah zona merah. Yakni penerapan disiplin protokol kesehatan secara ketat.

Pandemi COVID-19 tidak boleh menghalangi hak demokrasi masyarakat. “Kalau ditunda hak berpartisipasi rakyat tidak dapat dicapai,” imbuhnya.

Selain itu, KPU juga harus tegas kepada pasangan calon untuk mematuhi protokol kesehatan. Bagi yang melanggar, bisa dikenakan sanksi bertingkat.

“Banyak jenis kampanye yang bisa dilakukan tanpa harus mengumpulkan massa. Seperti kampanye media, kampanye luar ruangan dan door to door. Tentu tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelas Ikrama.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 daerah. Meliputi 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota. Pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.(rh/fin)


Sumber: WWW.FIN.CO.ID

Berita Terkait



add images