iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR – Sabu-sabu seberat 13,8 kilogram (kg) dan 2.994 pil ekstasi diamankan dari empat pelaku. Narkotika ini masuk Makassar dari jalur Tiongkok-Malaysia.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengungkap kasus narkoba dengan tangkapan besar ini saat penangkapan Minggu, 20 September.

Empat pelaku ditangkap di lokasi berbeda. “Barang bukti yang disita berupa tas ransel berisi 15 plastik besar berisi sabu-sabu seberat 13,8 kilogram dan 30 bungkus plastik berisi 2.994 pil ekstasi,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Merdysyam saat rilis penangkapan narkoba di Polrestabes Makassar seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Kamis, 24 September.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah M Albi Farid, Achmad Toto, Andi Zaldy Mansyur, dan Munadjid Muchtar alias Najid. Kapolda mengungkap kronologisnya. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel awalnya meringkus M Albi dan Achmad Toto di wilayah Kecamatan Tamalate, Minggu, 20 September.

Keduanya masing-masing menguasai 8 butir dan 57 butir pil ekstasi. Selanjutnya dilakukan pengembangan pada Senin, 21 September dan diamankan tersangka Andi Zaldy.

Pengembangan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menyergap tersangka keempat, Munajid alias Najid Muchtar di Kompleks Perumahan UMI Makassar di Jl Racing Center pada Rabu, 23, September, dini hari.

Di dalam kamarnya, polisi menemukan 1 buah tas ransel berisi 1 saset plastik besar berisi sabu-sabu dan 30 saset plastik klip berisi 2.994 butir tablet.

Setelah diinterogasi di kamar itu, Najid lalu menyebut menyimpan lagi di mobil dan ditemukan satu buah ransel cokelat. Ransel itu berisi 14 saset plastik klip berisi sabu-sabu dan satu buah timbangan elektrik warna hitam.

“Dari pengungkapan itulah kita amankan 13 kilogram lebih sabu-sabu itu dan ribuan ekstasi,” katanya.

Hanya saja, Merdy belum bisa menyampaikan terkait jaringan narkoba ini. Alasannya, pelaku masih dalam pemeriksaan. “Kita baru tangkap,” katanya.

Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan juga belum bisa memberikan informasi banyak terkait pelaku. Jelasnya kata dia, asal narkoba ini dari jalur China-Malaysia dan masuk ke Makassar.

Para pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba yang sudah lama beraksi. “Kita lihat pengembangannya,” katanya.

Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun,” katanya. (mum/rif)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images