iklan Ratusan Paslon Lolos
Ratusan Paslon Lolos

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, sebanyak 486 pasangan calon yang mendaftar di Pilkada 2020 dinyatakan memenuhi syarat. Angka ini masih terus berubah hingga input sistem informasi pencalonan (Silon) selesai dilakukan.

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik mengatakan 486 itu terdiri dari 473 pasangan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. Sementara, 13 lainnya merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

“KPU sebelumnya telah menerima 741 bakal pasangan calon dari 743 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar. Ada 2 bakal pasangan calon yang tidak diterima pendaftarannya,” kata Evi di Jakarta, Kamis (24/9).

Dari 741 bapaslon yang diterima pendaftarannya, 25 di antaranya merupakan bapaslon gubernur dan wakil gubernur dari 9 provinsi. Kemudian 615 merupakan bapaslon bupati dan wakil bupati di 236 kabupaten. Selanjutnya 101 merupakan bapaslon wali kota dan wakil wali kota dari 46 kota.

Tahapan Pilkada 2020 saat ini sampai pada pengundian nomor urut pasangan calon. Pasangan calon yang sudah ditetapkan pada hari sebelumnya akan mengundi nomor urut yang bakal digunakan dalam Pilkada 2020.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan menegaskan yang diundang dalam tahapan pengundian hanya pasangan calon dan satu orang penghubung pasangan calon saja.

Hal ini telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

“ PKPU sudah mengatur dengan jelas dan tegas. Tidak perlu ada pengumpulan massa atau melibatkan banyak pihak dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon,” ujar Benni di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/9).

Menurutnya, dengan tertibnya pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam tahapan Pilkada 2020, menandakan seluruh pihak dapat memahami dengan baik dan mempedomani protokol kesehatan.

Dia mengharapkan kepatuhan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada terhadap protokol kesehatan ini dapat dijalankan secara konsisten. “Dalam pengundian nomor urut, dari masing-masing Paslon cukup dihadiri hanya 3 orang saja. Yaitu pasangan calon dan satu orang pendamping. Sekali lagi tidak boleh ada pengumpulan massa,” tegas Benni.

Untuk tahapan selanjutnya, lanjut Benni, para peserta juga harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. “Kami berharap hal-hal yang sudah baik dapat dijalankan secara konsisten. Kita tentu ingin mewujudkan Pilkada yang sukses, tertib, lancar, dan aman dari COVID-19,” pungkasnya. (khf/rh/fin)


Sumber: WWW.FIN.CO.ID

Berita Terkait



add images