iklan Polres Merangin saat menggelar konferensi pers atas tangkapan pelaku penjual emas hasil peti berinisial SF yang merupakan warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu.
Polres Merangin saat menggelar konferensi pers atas tangkapan pelaku penjual emas hasil peti berinisial SF yang merupakan warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu. (Wiwin / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Satuan Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan salah satu warga berinisial SF (40) yang hendak menjual emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

SF yang merupakan warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu diamankan dengan barang bukti dua gumpalan emas seberat 55,23 gram dan 6,64 gram yang hendak dijual kepada penampung.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, dalam konferensi pers pada Sabtu (26/09) menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal Tindak Pidana Pasal 161 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Pelaku sudah kita amankan ke Mapolres Merangin, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pasal 161 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tegas Kapolres Merangin. (wwn)


Berita Terkait



add images