iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pasangan Cagub dan Cawagub yang akan bertarung pada kontestasi politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi Desember mendatang telah menyerahkan akun resmi Media Sosial (Medsos) ke KPU Provinsi Jambi.

Dalam masa pandemi covid-19, berbagai macam pembatasan membuat kampanye tak leluasa dilakukan secara tatap muka. Apalagi mengundang massa, tentu ketat aturannya.

Sebagai jalan keluar dan paling efektif adalah kampanye di dunia maya melalui media sosial (medsos). Akun resmi ini lah yang akan digunakan para Paslon untuk melakukan kampanye melalui media sosial.

Diawali dengan nomor urut 1, pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh sudah mendaftarkan 6 akun media sosial (Medsos). Untuk akun Facebook, akun yang terdaftar ialah Ratu Munawaroh Zulkifli. Kemudian Instagram, akun yang mereka daftarkan ialah @Cek.Endra, @ratumunawaroh_z.

Sedangkan di Twitter, akun mereka ada di @ratumunawaroh_z. Selanjutnya akun YouTube yakni Ratu Munawaroh Zulkifli dan terakhir ada situs resmi yang mereka daftarkan www.ratumunawaroh.id.

Kemudian pasangan nomor urut 2 Fachrori-Syafril sudah mendaftarkan 3 akun Media Sosial (Medsos) resmi. Untuk akun Facebook yakni Berkahfusn (Berkah Fachrori Syafril), kemudian akun Instagram @berkahfusn dan akun Twitter @berkahfusn.

Terkahir pasangan nomor urut 3 Al Haris-Abdullah Sani yang sudah mendaftarkan paling banyak akun Medsos resmi. Untuk akun Facebook yang didaftarkan yakni drhalharis, jambibiso, jambimantap24, gemaalharis20, supikgdskjbi20.

Untuk akun Instagram yakni @jambibiso, @jambi.mantap.24, @alharismrg23. Untuk akun Twitter yakni @bisojambi, akun YouTube yakni Chanel Wo Haris dan akun Tiktok @al_haris_.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, mengatakan, ketiga Paslon yang akan bertarung di Pilgub Jambi Desember mendatang sudah melaporkan akun resmi Medsos yang akan digunakan untuk kampanye.

"Akun ini menjadi dasar bagi Bawaslu nantinya untuk melakukan pemantauan dalam aktivitas kampanye," katanya saat dikonfirmasi harian ini kemarin.

Dalam hal ini, kata Apnizal, pihaknya sudah meneruskan laporan akun resmi Medsos Paslon ini kepada Bawaslu Provinsi Jambi untuk melakukan pengawasan dalam tahapan kampanye.

"Kalau ada postingan yang bersifat dugaan pelanggaran, maka nantinya Bawaslu yang akan menindak lanjuti," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images