iklan

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Sebanyak enam orang pelaku Illegal Logging alias penebangan liar berhasil dibekuk aparat kepolisian Polres sarolangun. Keenam pelaku tersebut, yakni berinisial Is (43 ) yang bertindak sebagai penjual hasil penebangan liar. Kemudian EV (42) seorang perempuan bertindak sebagai pembeli yang merupakan warga kota Jambi.

Sedangkan empat orang lainnya merupakan pekerja, tiga diantaranya warga Muara Jambi yang berinisial WW (23), DS (25), KD (40) dan Ps (41) asal kota Jambi.

BACA JUGA : SISWA SMK 1 TANJABAR DITIKAM SAAT BELAJAR DIRUMAH

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, saat jumpa pers, selasa (29/9) mengatakan, bahwa para pelaku ditangkap polisi saat sedang melintasi di jalan lintas Sarolangun-Muara tembesi, Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh pada Rabu (23/9), lalu.

Awalnya kata Kapolres, sekitar pukul 01.30 Wib, petugas unit tipiter Polres Sarolangun yang sedang melakukan patroli malam di Kecamatan Pauh, melihat satu unit truk merk hino type Dutro 130 HD, Nopol BH 8603 ZU warna hijau sedang melintas di jalan lintas Sarolangun-Muara tembesi yang bermuatan kayu.

"Kemudian setelah diperiksa ternyata tidak membawa dokumen kelengkapan kayu. Lalu para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk kita tindak lanjuti," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa Satu unit truk merk hino, 24 keping kayu banyakan.

"Dari hasil pemeriksaan para pelaku ini baru ada satu kali ini saja melakukan kegiatan Illegal logging," pungkasnya.(hnd)


Berita Terkait



add images