iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Apnizal, menyebut, pelaksanaan debat calon di Pilgub Jambi akan dilaksanakan pada masa kampanye, yaitu dalam rentang tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. "Kita tentukan dalam pertemuan dengan Paslon nantinya," jelasnya.

Dijelaskannya, PKPU juga sudah mengatur jumlah peserta yang dapat diperbolehkan mengikuti acara yang diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung.

BACA JUGA: Debat Publik Pilkada Serentak 2020, Tim Dibatasi 4 Orang

Mereka yang dapat hadir antara lain Paslon, 7 atau 5 orang anggota KPU Provinsi, atau 5 orang anggota KPU, 2 orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

"Sisanya itu kru atau panitia pelaksana," tegasnya.

BACA JUGA: Selain Pemaparan Visi Misi, Paslon Wajib Menyiapkan Materi Soal Penanganan Covid-19

Selain itu, peserta yang hadir di lokasi acara debat publik wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal ini mengantisipasi penyebaran virus mematikan tersebut.

"Materi debat dapat memuat strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian  Covid-19," jelasnya. (wan)


Berita Terkait



add images