iklan Petugas dari Satnarkoba Polres Tebo saat menangkap dua tersangka bandar narkoba asal Sarolangun yang membawa 30 gram sabu dan 40 butir ekstasi.
Petugas dari Satnarkoba Polres Tebo saat menangkap dua tersangka bandar narkoba asal Sarolangun yang membawa 30 gram sabu dan 40 butir ekstasi. (Munasdi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Jajaran Satnarkoba Polres Tebo terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pelaku diduga bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi asal Kabupaten Sarolangun berhasil dibekuk saat memasukan barang haram ke Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba  ini, dilakukan Selasa (29/9) sekitar  pukul 10.00 WIB. Kedua pelaku ditangkap di RT.08, Dusun Pancuran Gading Desa Balai Rajo Kecamatan  VII Koto Ilir.

Kedua pelaku ialah Maradona (35) dan A. Gapur (36). Keduanya merupakan warga RT. 04 Desa Rangkiling, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Tebo IPTU Prayitno, membenarkan penangkapan kedua pelaku, dimana kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Hasil penggeledahan, anggota menemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening seberat bruto 30 gram dan 40 butir ekstasi dibungkus dalam plastik klip, juga  HP Samsung warna Hitam. "Kita juga mencium ada pelaku lain dan saat ini masih diburu," ungkapnya. (bjg)


Berita Terkait



add images