JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aksi penyeludupan narkotika jenis sabu semakin menggila. Nyatanya, Satresnarkoba Polres Muarojambi dan Ditresnakoba Polda Jambi Kembali mengagalkan 31 dan 10 kg kilogram sabu, di kawasan Muaro Jambi (30/9) lalu.
41 kg barang haram itu dikemas dengan menggunakan teh hijau sebanyak 41 bungkus yang diamankan dari tangan lima orang tersangka.
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan tangankapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada yang membuang dua tas di kebun sawit.
"Saat itu, kita cek isinya narkoba jenis sabu, kemudian saya perintahkan cari siapa pemilik, akhir kita temukan," katanya Senin (5/10).
Dari pengakuan tersangka sudah tiga kali melakukan penyeludupan narkoba.
"Pertama 10 kg, dan yang kedua 20 kg, kita masih lacak jaringan para tersangka." Ujarnya
"Untuk kasus ini mereka bukan satu jaringan, mereka di amankan di waktu dan tempat yang berbeda." Tambahnya.
Untuk modus sendiri, jenderal bintang dua itu menyebutkan Jika tangkapan kedua modusnya menyimpan barang haram itu dalam tumpukan perabotan rumah tangga.
"Yang 10 kg sabu. Dalam bak mobil, sebab dalam bak mobil ada perabotan rumah tangga," tegasnya.
Barang bukti lain yang diamankan dalam aksi Penyelundupan itu satu unit mobil grand max warna hitam dengan nomor polisi BG 8940 JE, Satu unit mini bus Ayla warna putih Nompol BM 1259 JC dan dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BM 4526 NX, dan satu pucuk senjata api rakitan.
Atas perbuatannya para tersangka harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi dengan dijerat pasal pasal 114 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancam seumur hidup. (scn)
