iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Tindak pidana kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun. Pelakunya, adalah orang terdekat korban, yakni ayah kandung korban sendiri.

Kapolres Sarolangun, melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Bagus Faria, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dirinya mengatakan, saat ini kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, sedang dilakukan Lidik oleh tim PPA Sat Reskrim Polres Sarolangun.

“Iya benar, korbannya adalah anak kandung pelaku sendiri. Untuk lokasi kejadian, yakni di kamar tidur korban. Dan saat ini, pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya, berupa baju korban,” kata AKP Bagus Faria.

Dari hasil pemeriksaan, kata AKP Bagus Faria, pelaku telah menyetubuhi korban sejak kelas V SD hingga tingkat SMP. Pelaku telah melakukan persetubuhan hingga saat ini TN beranjak dewasa. Dan pengakuan pelaku, pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terakhir dilakukan pada bulan April 2020 lalu.

“Setiap kali pelaku MA hendak melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap Korban, pelaku selalu mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau sambil berkata “jangan melawan kau, kubunuh kau kalau melawan” sehingga membuat korban ketakutan," ungkapnya.

Aksi bejat pelaku, berakhir pada hari Minggu (4/10) lalu sekira pukul 23.00 WIB, dimana keluarga korban yang geram bersama dengan masyarakat setempat, membawa pelaku ke Polres Sarolangun melalui Unit PPA Sat Reskrim untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap Korban. (hnd)


Berita Terkait



add images