iklan Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi saat menjadi saksi di persidangan beberapa waktu lalu, ketiganya saat ini masih ditahan KPK
Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi saat menjadi saksi di persidangan beberapa waktu lalu, ketiganya saat ini masih ditahan KPK

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahahan terhadap eks pimpinan DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, yang terjerat kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018.

Ketiganya yakni Cornelsi Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi, yang perpanjang hingga 20 Oktober mendatang.

Perpanjangan itu juga diakui oleh kuasa hukum Cornelis Buston, Herri Najib. Saat dikonfirmasi ia menyebutkan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

“Ya di perpanjang lagi, penyidik tidak ada konfirmasi ke saya, hanya lewat para tersangka, ya maklum pada waktu itu ada berapa orang dari KPK yang terpapar Covid-19,” kata Herri Najib, Selala (6/10).

Dia menyebutkan, jika penambahan masa tahanan selama 20 hari kedepan merupakan perpanjagan masa tahahan terakhir yang dilakukan oleh KPK. “Dengan seperti itu kita kuasa hukum yang mendampigi klein bisa memprediski kapan berkas perkara akan dilimpahkan,” ujarnya.

“Paling cepat itu tanggal 5 dan paling lama ya tanggal 10 November, kalau dilihat dari perkara lain, karena yang seperti itu harus dilakukan segara,” tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images