JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Satuan Reskrim Polres Tebo kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kali ini petugas melakukan razia di Dusun Danau Tanduk Desa Mangun Jayo Kecamatan Tebo Tengah pada Selasa (05/10) sekira pukul 14.00 WIB.
Tidak tanggung-tanggung, polisi berhasil mengamankan 22 pelaku. Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainya berupa Engkol Mesin Dompeng, Mesin NS, Air Raksa, Dulang, Pipa Paralon warna putih, Selang Spiral warna biru dan Karpet yang digunakan pelaku pada saat melakukan aktivitas PETI.
Kapolres AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim AKP Marhara Tua Siregar, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 22 orang pelaku penambang emas tanpa izin di Dusun Danau Tanduk, Desa Mangun Jayo.
“Ya ada 22 pelaku berhasil kita amankan, sementara pelaku lainnya berhasil kabur,” ujar Kasat.
Kasat juga mengatakan bahwa penindakan aktivitas PETI berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas PETI tersebut. “Untuk para tersangka dan BB bukti saat ini sudah kita amankan di Polres Tebo untuk penindakan lebih lanjut," pungkas Kasat. (bjg)
