iklan Kejati saat memeriksa berkas perkara dua tersangka kredit fiktif Bank Mandiri Samratulangi Jambi tahun 2013 dan 2014.
Kejati saat memeriksa berkas perkara dua tersangka kredit fiktif Bank Mandiri Samratulangi Jambi tahun 2013 dan 2014.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menerima berkas tahap di kasus dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada layanan Fasilitas Kredit Serbaguna Mikro (KSM) tahun 2013 & 2014 PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Samratulangi Jambi, terhadap 21 nasabah dengan dokumen dengan data fiktif yang di tangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan dua orang tersangka, yakni Nana Suryana yang merupakan Kepala Cabang Bank Mandiri Tanggerang Pasar Cisok, dimana pada perkara ini dia adalah Mantan Mikro Mandiri manager MBU Jambi Samratulangi Periode 2012-2014.

Kemudian Haris Fadilah Tenaga Ahli Daya (TAD) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Jambi Samratulangi Sabagai Mikro Kredit Sales (MKS).

Kasi penerangan hukum (Penkum) Lexy Fatharany menjelaskan jika perkara ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang di tangani penyedik Ditreskrimsus Polda Jambi.

“ini masiah ada hubungan dengan Irfan Rakhmadani, PNS di BKD Provinsi Jambi, Farida selaku PNS DPM PTSP Provinsi Jambi, dan Toni Candra, yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.” Kata Lexy, Kamis (8/10) kemarin.

Kedua tersangka yag baru saja di limpahkan dianggap tekah berkerja sama dengan terdakwa pada kasus sebelumnya, dimana pada perkara pertama kerugian keuangan negara negara sebesar Rp 3.482.645.853,31 sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi layanan fasilitas KSM tahun 2013 dan 2014 pada PT Bank Mandiri (Persero) Kantor Cabang Pembantu Samratulangi Jambi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi.

“kedua tersangka yang tahap dua di jerat dengan pasal yanbgf berbeda, untuk Nana Suryana diguga melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHP.” Tambahnya.

“Sedangkan Haris Fadilah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.” Tambahnya lagi.

Untuk dua tersangka akan menjalani masa penahanan di Rutan Polresta Jambi selama 20 dua Puluh hari terhitung mulai tanggal 08 Oktober 2020 hingga 27 Oktober 2020 mendatang.(scn)


Berita Terkait



add images