JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Muaro Bungo memvonis 16 terdakwa perkara penyerangan terhadap anggota Polisi, oleh masyarakat Dusun Rantau Kerbau di Kabupaten Bungo, dengan kurungan penjara yang berbeda.
Dimana amar putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak penyerangan terhadap anggota polisi, untuk terdakwa Efendi, Triswandi, Junaidi M. Priadi, M. Zaki, Yusman, Anton, dengan pidana penjara selama delapan bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama masa tahanan, dan minta agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Pengadilan Negeri Muaro Bungo, Agung Sutomo Thoba, saat sidang Kamis (8/10) lalu.
Sedangkan terdakwa perempuan Rubina, Tina Juli, Araini, Kasmawati, Jusni, Sofi’ah, Ita Rodiah, Deli Rusnita, Fitriwati dan Jusnita dihukum lebih rendah. “Menjatuhkan pidana penjara dan untuk terdakwa perempuan dengan hukuman selama enam bulan penjara,” tambah hakim. (scn)