iklan Dua Bandar Narkoba Jaringan Kabupaten Dibekuk Polres Tanjabbar.
Dua Bandar Narkoba Jaringan Kabupaten Dibekuk Polres Tanjabbar. (Gatot / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan dua pelaku bandar dan pengedar Narkoba jaringan antar Kabupaten di wilayah Kabupaten Tanjabbar.

Dua bandar narkoba ini berhasil diringkus pihak Setnarkoba Tanjung Jabung Barat disalah satu rumah yang menjadi tempat transaksi di Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam, Jumat (09/10) lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, Si
IK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK saat press release pengungkapan kasus, Rabu(14/10) kemarin

Guntur menyebutkan bahwa, dua bandar narkoba jaringan antar Kabupaten ini memang sudah menjadi target pihaknya sejak lama.

"Tim berhasil mengerebek salah satu rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba didaerah pembengis Bram Itam," ujarnya.

Kata Kapolres hasil pengerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi.

"Kita geledah dirumah tersebut disalah satu kamar ditemukan Jenis sabu sabu 1 paket besar, ada 6 paket sedang, dan 7 paket kecil kurang lebih Bruto nya 107 gram, 6 butir pil ekstasi warna pink, alat hisap, timbangan, hp
dan uang sekitar Rp 2 juta rupiah, Dua bandar ini sudah hampir satu Minggu kita pantau dan kita ikuti. Berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba, dikarena kita sudah memasang tim penyelidikan," timpal Kapolres.

Saat akan dilakukan pengerebekan dirumah tersebut, kata Kapolres saat tim mau masuk salah satu tersangka yang merupakan bandar utama sempat kabur melarikan diri

"1 pelaku sempat kabur, namun berhasil ditangkap saat dilakukan pengejaran," katanya.

Kedua tersangka pun dikenakan pasal berlapis diancam minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.(Sun)


Berita Terkait



add images