iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI— Babak baru perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Bos Hawai Karaoke Jambi, T Minsai alias Acai bergulir.

Perkara dengan no 611/Pid.Sus/2020/PN Jmb, digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dalam surat dakwaan, Acai didakwa tidak berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa ijin. Dan bukan untuk tujuan pelayanan kesehatan, serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berdasarkan pengujian barang bukti, BPOM Jambi telah mengeluarkan keterangan dengan kesimpulan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu mengandung methamphetamin yang termasuk dalam narkotika golongan I.

“Surat dakwan sudah dibacakan pada sidang, Selasa (13/10), di Pengadilan Negeri Jambi,” kata Lexy Fatharany, Kasi Penkum Kejati Jambi, Rabu (14/10).

Penuntut umum membeberkan kronologis penangkapan Acai. Ada dua nama sentral yang muncul dalam dakwaan, yakni Suyanto dan Lilis. (scn)


Berita Terkait



add images