iklan Terdakwa Musashi keberatan dengan dakwaan JPU dan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikunya.
Terdakwa Musashi keberatan dengan dakwaan JPU dan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikunya.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satu dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan paket 10 dan 11 di Kabupaten Tebo, Musashi Pangeran Batara, Direktur PT Bunga Tanjung Raya, mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Ini ditegaskan terdakwa usai JPU membacakan surat dakwaannya, Rabu (14/10), di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Yandri Roni, Musashi melalui penasehat hukumnya, Ihasan Hasibuan, meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan keberatan atas dakwaan JPU.

“Kami penasehat hukum terdakwa sudah konsultasi dengan terdakwa dan menyatakan akan mengajukan eksepsi. Kami minta kepada Yang Mulia, waktu satu minggu,” katanya.

Sementara Saryono, Ali Arifin, dan Deni Priswardana, terdakwa lainnya, menyatakan langsung menerima dan tidak mengajukan eksepsi.

“Tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia,” jawab para terdakwa bergantian ketika ditanya ketua majelis, terkait sikap mereka setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan. (scn)


Berita Terkait



add images