iklan Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan dua perkara yang menjerat Djoko Tjandra. Kedua kasus itu adalah dugaan pemalsuan surat jalan dan penghapusan red notice.

Terkait itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyambut positif kinerja jajarannya. Menurutnya, sejak awal Bareskrim sudah berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas sampai ke akar-akarnya.

“Ini merupakan komitmen Polri untuk mengusut tegas dan tuntas kasus tersebut, sebagaimana sejak awal sudah kami sampaikan di awal proses penanganan kasus Djoko Tjandra,” kata Listyo dalam keterangan tertulis, Senin (19/10).

Diketahui, kedua kasus Djoko Tjandra tersebut telah dilakukan pelimpahan tahap II. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Selanjutnya, seluruh tersangka tinggal menunggu jadwal persidangan.

“Di awal kasus ini bergulir Bareskrim telah menyatakan sedang melakukan pembenahan internal menuju pelayanan yang profesional, bersih dan transparan. Hingga kini terus kami galakan. Komitmen itu akan terus kami jaga,” tambah Listyo.

Setelah pelimpahan tahap II ini, maka kasus Djoko Tjandra sepenuhnya menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk diputus di pengadilan. “Tinggal kami lihat perjalanannya di proses sidang,” tandas Listyo.

Diketahui, setelah menjadi buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra kembali terlibat kasus pidana pembuatan surat jalan palsu dan penghapusan red notice. Dalam dua kasus tersebut, dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Dalam kasus Surat Jalan palsu Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Sedangkan kasus penghapusan red notice ada 4 tersangka. Yakni Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap.(jawapos)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images