iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, TEBO-Badan Kepegawaian Dan Sumberdaya Manusia  (BKPSDM) Kabupaten Tebo menegaskan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus seleksi tahun ini tidak diperbolehkan untuk pindah tempat dinas (mutasi) dengan alasan apapun selama 10 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 36 tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Tebo, Haryadi. Menurutnya, aturan tersebut sengaja dikeluarkan agar menjamin pelayanan di suatu daerah bisa berkelanjutan.

"Jangan sampai pelayan di suatu daerah hanya berjalan satu tahu dua tahun setelah itu kembali kosong, dengan aturan ini, bisa menjamin terjadinya pelayanan publik yang berlanjut. Jadi ada waktu 10 tahun mereka mengabdikan diri untuk jabatannya yang dituju," kata Haryadi.

Selain itu juga, kata Haryadi, aturan tersebut sengaja dibuat agar jumlah pegawai di satu daerah dengan daerah lainnya tidak mengalami ketimpangan. Sebab seringkali ada pelamar CPNS yang sengaja melamar di daerah terpencil agar menjadi PNS namun ketika sudah jadi memutuskan untuk mutasi kembali ke daerah asal tinggal. Tentunya hal tersebut sangat merugikan daerah terpencil.

"Ini kita mencoba menjaga keseimbangan antara daerah. Kalau tidak dilakukan peraturan seperti itu, mereka akan pindah ke kota semua, sehingga pelayanan publik di daerah terpencil dapat diberikan keberlanjutan," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah mengeluarkan Permenpan untuk mengatur agar para PNS tidak mudah untuk pindah tempat dinas dalam jangka waktu singkat. Hal tersebut tertera dalam Permenpan Nomor 36 tahun 2018 huruf J poin 2 H.

Dalam poin tersebut disebutkan jika peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat syarat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi tersebut dalam waktu yang lama. Dalam surat tersebut peserta yang lulus tidak diperkenankan mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang -kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT (terhitung mulai tanggal) PNS. (bjg)

 

 


Berita Terkait