JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sejak tanggal 11 Oktober 2020, Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Kerinci telah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan melaksanakan pesta pernikahan saat pandemi.
Namun demikian, masih ada juga yang nekad menggelar hajatan tersebut sehingga akhirnya dibubarkan oleh Gugus Tugas.
Sekda Kerinci, Asraf, dikonfirmasi membenarkan bahwa ada penertiban acara pernikahan di Desa Kemantan Barat, karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid 19.
“Mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat kerinci untuk taat aturan mengenai Covid-19,”ucap Asraf,S.Pt Mantan Camat Teladan Kerinci.
Asraf Pj sekda Kerinci, juga menambahkan, untuk seluruh element dan tokoh masyarakat untuk sama-sama mematuhi Protokol Covid 19 serta mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuat kegiatan mengumpulkan orang banyak.
“Di tengah pandemi ini kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, untuk sekarang jika nikah cukup Akad nikah saja dan jangan ada resepsi demi memutuskan penyebaran Covid 19 dan Cukup Syukuran sederhana saja di dalam rumah, sebagai wujud syukur kepada Allah SWT,” tandasnya. (adi)
