iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Jika merujuk pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk sektor perkebunan ini, Roida menyebut naik beberapa bulan kebelakangan. Sehingga tak ada alasan menyamakan upah pekerja sektor perkebunan dengan sektor yang masih lesu seperti perhotelan dan jasa lainnya.

Sementara untuk, ketentuan upah sektor ini, Roida meyakinkan masih bisa digunakan tahun ini. Karena berhubungan dengan adanya RUU Cipta Kerja yang disahkan DPR beberapa waktu lalu.

"Kalau tahun ini masih pakai upah sektor, karena undang-undannnya belum berlaku, begitupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) masih ada, akan diatur setelah ini, yang untuk UMK yakni Kota Jambi, Tanjab barat dan yang baru tahun ini ada Muaro Jambi dan Sarolangun. Khusus di daerah kita minta naik paling tidak Rp86 ribu dari sebelumnya, terutama yang baru terbentuk," pungkasnya. (aba)


Berita Terkait



add images