iklan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap 4 orang pelaku pembakar motor dinas Polisi saat aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Jambi, (20/10) silam.

Keempat pelaku yaitu MG (20), AN (20) AF (18), dan FR. Pelaku AN merupakan pelaku yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan.

Sedangkan MG merupakan pelaku yang membakar motor dengan menggunakan ban yang terbakar, sedangkan AF dan FR melempar batu dan merusak motor dinas Keempatnya ditangkap di dua tempat berbeda.

MG dan AN ditangkap pada Kamis (29/10) di Amanda Cofee di kawasan belakang SMA Unggul Sakti, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Sementara, AF ditangkap di rumahnya di Kabupaten Muaro Jambi. Sedangkan FR ditangkap di depan Kampus Pascah Sarjana, Universitas Jambi, Telanaipura.

Tak lama usai merusak motor dinas milik anggota Ditsamapta tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, keempat tersangka berperan berbeda.

“Nugroho merupakan pelaku yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan.” Katanya Senin (2/10)

Sedangkan Ghadafi merupakan pelaku yang membakar motor dengan menggunakan ban yang terbakar, sedangkan Ramadhani dan Firmando melempar batu dan merusak motor dinas.

Mantan Kapolres Tanjung Jabung Barat itu menambahkan ternyata para pelaku sudah tidak berstatus mahasiswa.

“Dua orang berstatus mantan mahasiswa dan sudah dikeluarkan dari kampus, sedangkan dua orang lagi merupakan pengangguran,” jelasnya.

Dari tangan mereka, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju yang digunakan saat aksi unjuk rasa tersebut dan video yang beredar di media sosial.

“Pengungkapan ini berdasarkan video yang beredar serta pakaian yang mereka gunakan saat aksi unjuk rasa,” tegas Kuswahyudi.

Saat ini keempatnya telah diperiksa oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. “Satu orang sudah dilepas dan dikenakan wajib lapor, namun proses perkaranya tetap berlanjut, ungkapnya.(scn)


Berita Terkait



add images