JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kontestasi politik perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi Desember mendatang tinggal menghitung hari saja jelang pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam pesta demokrasi lima tahunan kali ini, KPU Provinsi Jambi menggunakan aplikasi Sirekap untuk mempermudahkan petugas dalam melaksanakan pelaporan hasil pemilihan serentak 2020.
Hanya saja, Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi catatan penting dalam penerapan aplikasi Sirekap tersebut.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi, mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan pihaknya dalam simulasi pemungutan suara di Batanghari beberapa waktu lalu, memang ada beberapa potensi kendala dalam pelaksanaan aplikasi Sirekap ini.
"Kendala utamanya soal jaringan internet, kita lagi kumpulkan data TPS mana yang tidak ada jaringan internet," katanya saat dikonfirmasi harian ini, kemarin.
Dijelaskannya, bahwa di Provinsi Jambi sendiri ada berapa persen daerah yang tidak ada jarinan internet. "Jadi itu akan menjadi kendala nantinya," bebernya.
Dalam draf PKPU yang mengatur tentang pemungutan dan perhitungan suara yang sedang dibahas, memang semua daerah yang menggelar Pilkada sudah menerapkan aplikasi Sirekap.
"Tidak ada lagi secara manual. Yang kita pertanyakan itu bagaimana untuk TPS di daerah yang tidak ada jaringan. Kita masih menunggu PKPU nya," ungkapnya.
Kendati demikian, lanjut pria yang akrab disapa Paul ini, kecepatan proses rekapitulasi suara menggunakan aplikasi Sirekap ini memang cepat.
"Tidak memakan waktu yang panjang, kerena memang tidak ada lagi proses penyalinan dokumen. Petugas tinggal lagi scan barcode saja," tukasnya. (wan)
