iklan

JAMBIUPDATE, JAMBI – Sidang pemeriksaan saksi dugaan gratifikasi yang menyeret  mantan Plt Kepala Dinas PURP Provinsi Jambi, Arfan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menghadirkan 16 saksi ke persidangan, Kamis (4/11).

Dari 16 saksi yang akan diperiksa dipersidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni, 4 diantaranya saksi yang tidak hadir pada persidangan pekan lalu. Empat nama yang dipanggil ulang adalah Hendri, Ali Tonang alias Ahui, Ismail Ibrahim, dan Timbang Manurung.

Saksi lainnya yang dihadirkan KPK, adalah Candra Saputra, Rian Widiantara, Yan Suheri, Nusa Suryadi, Frend Nandes. Kemudian Eva Yenti, Dera Rahmanto, Rinie Anggaraenie, Budi Nurahman, dan Dedi.

Dalam kesaksiannya Rinie Anggaraenie yang merupakan staf Arfan saat menjabat plt kadis PUPR Provinsi Jambi dia menceritakan saat Arfan ditunjuk sebagai plt kepada dinas, karena Dodi Irwan mengundurkan diri.

Dimana saat itu dia diminta untuk menerima uang gratifikasi dari kantraktor.

"Yang jelas saya ada diminta untuk terima uang dari rekanan, itu saya terima dan dicatat’’ kata Rinne.

Lantas Jaksa Penuntut Umum menanyakannya bagaimana perintah itu dan apakah ada perintah yang sama sebelum Arfan menjabat.

"Sebelum pak Arfan saya tidak tahu, cuma pas pak Arfan minta tolong nanti ada titipan uang dan itu harus dicatat,’’ akunya. (scn)


Berita Terkait



add images