iklan 11 Tersangka Kebakaran Kejagung.
11 Tersangka Kebakaran Kejagung. (FIN)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bertambah tiga orang. Sehingga total tersangka hingga kini berjumlah 11 orang. Sebagian berkas para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik gabungan Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Mereka berinisial MD, J dan IS. Sebagian tersangka merupakan peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

“Tersangkanya yang saat ini berkaitan dengan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kami tadi melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, J, dan IS,” katanya di Bareskrim Polri, Jumat (13/11).

Dijelaskannya, peran tersangka MD yaitu peminjam nama perusahaan cleaning service PT APM. Dan juga memerintahkan membeli minyak lobi merek Top Cleaner.

“Sedangkan tersangka J, tidak melakukan survei kondisi gedung dan tidak berpengalaman sebagai konsultan perencana alumunium composite panel (ACP). Sementara tersangka IS, perannya menunjuk PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman,” ungkapnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Sementara sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap I berkas perkara beberapa tersangka kasus tersebut ke jaksa peneliti. Berkas untuk tersangka lima kuli bangunan dan satu mandor.

“Pengiriman berkas perkara tahap I kelompok pekerja,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Dijelaskan Ferdy, berkas tersangka kelompok pekerja dibagi menjadi 3 bagian.

“Berkas perkara pertama ada 4 tersangka, yaitu T, H, K, dan S. Kemudian pada berkas perkara kedua ada satu tersangka, yaitu IS. Serta pada berkas perkara ketiga, ada satu tersangka, yaitu UAM selaku mandor,” ungkapnya.

Setelah berkas dilimpahkan, selanjutnya penyidik Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan jaksa peneliti terkait dengan kelengkapan berkas perkara tersebut.

“Koordinasi dengan jaksa peneliti,” tutur Sambo.

Sementara berkas 2 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejagung. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono membenarkan penyerahan berkas para tersangka tersebut. Menurutnya, pihaknya telah menerima berkas perkara tersangka dari penyidik Bareskrim Polri.

“Iya benar sudah diterima,” katanya.

Selanjutnya, tim jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas tersebut. Apakah sudah sesuai dengan syarat formil dan materiil? Jika sudah lengkap akan dinyatakan lengkap atau P21, tetapi jika belum lengkap, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi.

“Jaksa peneliti punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus kebakaran Kejagung Bareskrim menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli bangunan, serta UAM sebagai mandor tukang.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH.

Mengenai penyebab kebakaran karena lima tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejagung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images