iklan Mantan Kadis PU Sarolangun Dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.
Mantan Kadis PU Sarolangun Dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. (Gusnadi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Kejari Sungai Penuh, pada Sabtu (14/11/2020) malam ini, mengeksekusi buronan kasus dugaan korupsi pembangunan Irigasi Sungai Tanduk, ke Rumah Tahanan kelas IIB Sungai Penuh.

Pantauan dilapangan, Ibnu Ziadi sesampai di Rutan Sungai Penuh kelas IIB Sungai Penuh, dengan menggunakan rompi tahanan warna oranye, dengan didampingi tim gabungan Kejati Jambi dan Kejari Sungai Penuh.

Informasi berhasil dihimpun, dimana mantan Kadis PU Sarolangun, Ibnu Ziadi, yang ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Irigasi Sungai Tanduk di Kabupaten Kerinci tahun 2015, telah berhasil dibekuk tim intelejen di tempat persembunyiannya, di sebuah apartemen di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/11) malam sekitar pukul 21.05 WIB.

Saat kasus tersebut, Ibnu masih menjabat sebagai Kabid Sumberdaya Air Dinas PUPR Provinsi Jambi. Ia sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 1 September 2020.

Tim Tangkap Buronan (Timur) Kejaksaan Agung yang berhasil mengamankan terpidana, kemudian dia dijemput oleh tim dari Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh, Kejari Sarolangun dan Kejari Jambi, kemudian landing di Jambi pada Jumat (13/11). Dan pada Sabtu (14/11) malam ini, sampai ke Rutan Sungai Penuh.

Kejari Sungai Penuh, Romi Arizyanto, dikonfirmasi membenarkan bahwa DPO kasus dugaan korupsi pembangunan Irigasi Sungai Tanduk, malam ini telah dieksekusi ke Rutan Sungai Penuh kelas IIB. "Benar, Terpidana sudah sampai di Rutan Sungai Penuh malam ini," singkatnya.

Untuk diketahui, Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 7 Juli 2020 oleh Hakim Agung Agus Yunianto dan Leopold Luhut Hutagalung nomor 1444 K/Pid.Sus/2020. Majelis hakim menyatakan Ibnu Ziady divonis 4 tahun penjara.

Sebelumnya pada 18 September 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi memvonis bersalah Ibnu Ziady pada perkara korupsi pembangunan irigasi di Kabupaten Kerinci.

Majelis Edi Pramono di dampingi dua hakim anggota Purba dan Amir Aswan dan Morailam Purba menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Ibnu dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) (2) dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo opasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Ibnu Ziady lantas mengajukan banding atas putusan ini. Putusan Pengadilan Tinggi Jambi hanya menguatkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya. Ibnu Ziady kemudian mengajukan kasasi atas putusan itu, namun upaya Ibnu kembali gagal karena Mahkamah Agung malah memvonisnya dengan hukuman yang lebih berat.(adi)


Berita Terkait