iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dhimas/Fajar Indonesia Network)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pelanggaran yang ditemukan lembaga pengawas pemilu bukan hanya sebatas tatap muka. Konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga diawasi.

Totalnya, sebanyak 380 konten internet telah diperiksa. Dalam pengawasan konten internet, Bawaslu melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Sejak 26 September 2020, Bawaslu menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, selain itu, Bawaslu juga membuat kanal ‘Laporkan’ di situs bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020, dan pengaduan lewat aplikasi WhatsApp. Data dari Kominfo, hingga 19 November 2020, terdapat 38 jumlah isu hoaks. Sebanyak 217 url dari laporan Kominfo yang telah dianalisis oleh Bawaslu.

Hasilnya, 65 url yang diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, 10 url dinyatakan melanggar Pasal 62 PKPU.

“Hasilnya, 77 url yang diduga melanggar. Selain itu, ada sembilan laporan yang masuk di ‘Laporkan’ situs bawaslu.go.id dengan satu laporan diduga melanggar Pasal 62 PKPU 13 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada,” kata Fritz lewat keterangan resmi, Rabu (18/11).

Hasil pengawasan Bawaslu hingga 29 Oktober 2020 sebanyak 36 laporan dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial yang masuk melalui Form A Online. Kajian kerja sama dengan Facebook mendapatkan penulusuran iklan kampanye aktif di ‘Ad Library’ Facebook.

“Rinciannya, 49 iklan kampanye aktif per 21 Oktober, 12 iklan kampanye aktif per 29 Oktober, 20 iklan kampanye aktif per 6 November, dan 24 iklan kampanye aktif per 13 November. Total ada 105 iklan kampanye yang aktif diminta Bawaslu untuk take down,” tambahnya.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menambahkan, ada alasan iklan kampanye tersebut diturunkan. Yakni karena kampanye di luar jadwal sehingga melanggar Pasal 62 PKPU 13/2020.

Dengan begitu, berdasarkan 77 url yang diduga melanggar ditambah 105 iklan kampanye di luar jadwal, maka Bawaslu meminta take down 182 konten internet.

Lalu, laporan melalui typeform dari pengawas pemilu. Hasilnya ada 10 laporan masuk , terbagi 5 laporan terkait pelangaran kampanye, 4 laporan terkait ujaran kebencian, dan 1 laporan terkait disinformasi.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan koordinasi pengawasan dan penanganan terhadap konten-konten yang terkait Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020 terus ditingkatkan.

Pengawasan dan penanganan itu juga menjadi komitmen antara Kementerian Kominfo dan Badan Pengawas Pemilu RI. “Kementerian Kominfo tentu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada rekan-rekan Bawaslu untuk sinergi yang saat ini sedang dan terus berjalan di dalam memastikan kualitas Pilkada yang bersifat luber, dengan menjunjung asas kejujuran dan keadilan (jurdil),” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedi Permadi.

Menurut Dedi Permadi, sinergitas yang terbangun antara Kementerian Kominfo dan Bawaslu akan terus berjalan. Bahkan lebih diperkuat lagi dengan adanya kunjungan Bawaslu ke Kementerian Kominfo hari ini.

“Kunjungan pada siang hari ini bertujuan untuk semakin merekatkan alur koordinasi untuk memastikan ruang digital yang sehat selama masa pilkada yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Dedi juga menyambut baik inisiatif dari Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum dan penyelenggara Pilkada serta pihak-pihak berkepentingan lain yang terus konsisten meningkatkan kualitas koordinasi bersama pemerintah dalam penanganan konten negatif di ruang digital. (khf/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images