JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - SKK Migas Perwakilan Sumbagsel menggelar kegiatan sosialisasi Participating Interest (PI) 10 persen untuk pemangku kepentingan di wilayah kerja migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) pada 17 November 2020.
Acara yang digelar secara hybrid ini dihadiri oleh tak kurang dari 135 peserta dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi, dan Lampung. Kegiatan ini juga merupakan rangkaian dari pelaksanaan sosialisasi PI 10 persen yang digelar bersamaan di seluruh Indonesia pada 18 November 2020.
Pada hari pertama 17 November 2020 kegiatan digelar khusus untuk seluruh pemangku kepentingan di wilayah Sumbagsel dan hadir secara langsung 75 peserta di ballroom hotel Novotel Palembang. Sedangkan 60 peserta lainnya mengikuti rangkaian acara secara daring (online). Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Murdo Gantoro secara virtual dari kantor pusat SKK Migas Jakarta.
Turut hadir secara langsung Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Adiyanto Agus Handoyo, Asisten II Setda Provinsi Sumsel Yohanes H Toruan mewakili Gubernur Sumsel, Pjs. Bupati Musi Rawas Utara SA Supriyono, Pjs. Bupati Tanjungjabung Timur Varial Adi Putra, Pjs. Bupati Musi Rawas Ahmad Rizali, Wakil Bupati Lahat Hariyanto dan pimpinan BUMN serta BUMD di wilayah Sumsel dan Jambi, serta pimpinan OPD wilayah Sumsel dan Jambi.
Dalam sambutannya, Plt Dukungan Bisnis SKK Migas, Murdo Gantoro mengatakan bahwa setidaknya ada tiga hal penting yang diharapkan menjadi hasil pertemuan yang dilangsungkan tersebut.
Salah satunya, kata dia, diharapkan tercapai pemahaman yang sama antara para pemangku kepentingan terkait Permen ESDM Nomor 37/2016 tentang “Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.”
“Kedua, sebagai sharing knowledge terkait pembentukan BUMD dan PPD/anak perusahaan BUMD yang sesuai dengan peraturan perundang–undangan. Dan ketiga, penyelarasan peranan daerah melalui Pelaksanaan PI 10 persen untuk mendukung Kelancaran Operasi dan Target Produksi 1 Juta BOPD di Tahun 2030,” katanya.
Menurut dia, tujuan utama kebijakan PI 10 persen adalah untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan migas. Kontribusi sektor migas terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya melalui dana bagi hasil migas semata. Melainkan juga dari kegiatan industri hulu migas. Sehingga daerah yang berada di sekitar wilayah operasi migas akan mendapat manfaat maksimal dari kegiatan usaha hulu migas. “Namun sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sumber daya migas bukanlah sumber daya terbarukan, sehingga tujuan yang terpenting dari kebijakan ini adalah agar daerah di sekitar daerah migas dapat mendirikan badan usaha yang nantinya dapat menjadi mandiri setelah industri migas tidak ada lagi,” katanya.
Dia mengatakan, di Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat. Tentunya ini bakal berdampak kepada kebutuhan akan energi yang meningkat pula.
Menurutnya, walaupun dengan adanya tren energi transisi yang akan meningkatkan peranan renewables, fungsi migas ke depan tetap akan penting. faktanya sejak tahun 2003, Indonesia telah menjadi negara net importir minyak, dan hingga saat ini gap antara ekspor dan impor tersebut semakin membesar yang akan berdampak terhadap neraca perdagangan.
Di satu sisi potensi migas Indonesia sebenarnya masih sangat baik. Dari 128 basin yang merupakan tempat berkumpulnya migas, produksi migas Indonesia hanya berasal dari 20 basin dan terdapat sekitar 60 basin yang belum dilakukan pemboran eksplorasi untuk dibuktikan keberadaan migas-nya.
Rencana Strategis Indonesia
Dalam pertemuan itu ternyata juga diketahui bahwa untuk menghadapi tren yang terjadi sekarang dan potensi ke depan, saat ini sudah disiapkan sejumlah skenario yang masuk dalam rencana strategis Indonesia.