iklan Suasana Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan SKK Migas secara  hybrid untuk mensosialisasikan Participating Interest (PI) 10 persen. Acara ini diikuti pemangku kepentingan di wilayah kerja migas Sumbagsel.
Suasana Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan SKK Migas secara hybrid untuk mensosialisasikan Participating Interest (PI) 10 persen. Acara ini diikuti pemangku kepentingan di wilayah kerja migas Sumbagsel.

Plt. Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Murdo Gantoro menjelaskan, dengan memperhatikan kondisi ini pada Juni 2020 yang lalu, telah disusun sebuah Rencana Strategis Indonesia Oil and Gas (IOG) 4.0 dengan 3 target utama. 

“Yaitu, mencapai produksi 1 Juta BOPD dan 12 BSCFD pada 2030, mengoptimalkan peningkatan nilai tambah dari kegiatan hulu migas, dan memastikan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Menghadapi tujuan tersebut, menurut dia, sudah ada di dalam Renstra IOG 4.0 tersebut disusun, 10 pillar dan enablers sebagai kerangka kerja strategis, 22 Program Kunci untuk menjalankan program, 80 target untuk memonitor perkembangan, danlebih dari 200 rencana aksi untuk menjalankan program. 

“Dapat kita lihat bahwa dari tujuan renstra ini tidak hanya semata-mata peningkatan produksi migas saja, namun juga bagaimana industri hulu migas ini dapat sebagai motor penggerak dalam peningkatan multiplier effect bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” katanya. 

Untuk dapat tercapainya visi tersebut, menurutnya, diperlukan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini sangat penting karena visi industri hulu migas tersebut, sesungguhnya selain menjadi titik tertinggi juga merupakan peningkatan produksi migas yang tertajam dalam sejarah produksi Migas di Indonesia dengan 3,2 juta barrel oil ekuivalen per hari. 

“Untuk itu, kami sangat mengharapkan keterlibatan pemerintah daerah di bawah arahan bapak Gubernur dan bupati/walikota yang berada di sekitar daerah operasi migas.

Terlebih bagi Pemda yang BUMD atau perusahaan perseroan daerahnya mendapatkan pengelolaan PI 10 persen untuk mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah, dan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah,” ucapnya. 

Usai dibuka oleh Plt. Dukungan Bisnis SKK Migas, acara dilanjutkan dengan paparan materi oleh para narasumber. Diantaranya adalah perwakilan dari Divisi Akuntansi SKK Migas, perwakilan dari Divisi Hukum SKK Migas dan Direktur BUMD Lampung yang berbagi terkait informasi pengalaman pengelolaan PI 10 persen. 

Sesi paparan materi dan diskusi ini dipandu oleh Kepala Departemen Humas SKK Migas Andi Arie P. Selanjutnya acara ditutup oleh Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Adiyanto Agus Handoyo. 

Sehubungan acara dilangsungkan dalam kondisi pandemi, SKK Migas Sumbagsel melaksanakan kegiatan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Bagi peserta yang hadir secara langsung, harus menjalani rapid test terlebih dahulu sebelum memasuki ruangan dan hanya peserta yang memiliki hasil rapid test non reaktif Covid saja yang diperbolehkan memasuki ruang acara. 

Guna menerapkan protokol menjaga jarak antar peserta, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel selaku pelaksana acara membatasi kuota peserta yang mengikuti pertemuan fisik maksimal hanya 75 peserta saja dan semua peserta difasilitasi alat kesehatan berupa masker, face shield dan hand sanitizer selama acara. Hal ini dilakukan untuk menghindari transmisi Covid-19 selama kegiatan berlangsung. 

Pada hari kedua 18 November 2020, kegiatan dilanjutkan dengan FGD PI 10 persen yang digelar serentak bersama seluruh pemangku kepentingan wilayah kerja migas dari lima kantor perwakilan SKK Migas di seluruh Indonesia dan berhasil diikuti 500 peserta. 

Kegiatan ini kembali dibuka oleh Plt. Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris SKK Migas, Murdo Gantoro secara virtual, mewakili Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. 

Selanjutnya paparan materi dilaksanakan dalam dua sesi, pada sesi pertama diisi oleh 3 narasumber yakni Kepala Biro Hukum KESDM, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas, Kepala Divisi Hukum SKK Migas dan dipandu oleh Kepala Departemen Humas SKK Migas Pamalu. 

Kemudian sesi kedua diisi oleh Dirut PT Migas Hulu Jabar, Dirut PT Petrogas Jatim Utama, GM PT Pertamina Hulu Mahakam dan GM Kangean Energy Indonesia Ltd. Pada sesi kedua rangkaian paparan materi dan diskusi dipandu oleh Kepala Departemen Humas SKK Migas Jabanusa. 

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman terkait PI 10 persen untuk seluruh pemangku kepentingan di wilayah kerja migas sehingga dapat pula memberikan dampak positif baik bagi daerah penghasil migas maupun bagi SKK Migas dan KKKS dalam hal pengelolaan sumber daya migas di Indonesia yang lebih baik serta maksimal. (*)


Berita Terkait