iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK — Pemkab Tanjabtim, telah merekap jumlah pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) per tanggal 1 November 2020 lalu sejak mewabahnya kasus Covid-19 pada Maret 2020 lalu. 

Leading sektor dalam penindakan pelanggaran Prokes, dalam hal ini pihak Satpol PP Tanjabtim. Menurut data yang didapat di Satpol PP, 44 pelanggaran berupa teguran terhadap pelaku usaha. Sedangkan perorangan sebanyak 436 orang yang melakukan pelanggaran.

"Pelanggaran itu didapat saat kami melakukan razia untuk menindak masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan tidak menerapkan Social Distancing," kata Kepala Satpol PP Tanjabtim, Hendri.

Untuk sanksi yang dikenakan sesuai Perbup Nomor 38 Tahun 2020, dengan memberikan sanksi sosial, tidak ada denda atau pun pidana. Namun khusus pelaku usaha, kalau memang sudah berulang kali melakukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi penutupan usahanya. 

"Akan tetapi, akhir - akhir ini dari hasil razia yang dilakukan, yang terjaring itu angkanya dibawah 10 orang," ungkapnya. (lan)


Berita Terkait



add images