iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2021. Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani mengatakan, bahwa dengan Juknis tersebut, terhitung mulai tahun depan, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sebelumnya, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota.

“Mulai tahun 2021, penyaluran dana BOS pada Madrasah Swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), maupun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat KSKK Madrasah,” kata Dhani di Jakarta, Jumat (27/11).

Sedangkan untuk penyaluran Dana BOP pada RA dan Dana BOS pada MIN, kata Dhani, tetap dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Demikian halnya, dengan penyaluran Dana BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN, tetap dilakukan oleh Satuan Kerja Madrasah Negeri yang bersangkutan.

“Demi menunjang pembelajaran jarak jauh, dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk biaya paket data untuk siswa maksimal 150 ribu per bulan/siswa, sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan maksimal 200 ribu per orang per bulan dengan ketentuan siswa, guru, dan tenaga kependidikan madrasah tersebut tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang bersumber dari APBN,” terangnya.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar menambahkan, bahwa satuan Biaya BOP dan BOS tahun ini sama dengan 2020. Untuk BOP RA sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. Adapun dana BOS MI sebesar Rp900 ribu, MTs Rp1,1juta, serta MA dan MAK sebesar Rp1,5juta untuk setiap siswa dalam setahun.

“Anggaran ini lebih tinggi Rp100ribu jika dibanding dengan BOP dan BOS 2019,” ujar Umar.

Umar menjelaskan, mulai 2021 Kementerian Agama juga memulai memberlakukan piloting penerapan e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS. Percontohan ini akan diterapkan di 12 Provinsi, yaitu: Aceh, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Kalimantan Timur. Total ada 15.422 madrasah yang tersebar di 194 Kabupaten/Kota.

“Sebagai pilot project, 15.422 madrasah itu wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2021. Saat ini Kemenag sedang dilakukan Bimtek untuk para pengelola Bos madrasah-madrasah tersebut,” tuturnya.

Umar mengatakan, bahwa dokumen Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah 2021 ini dapat diakses melalui Portal Resmi BOS Madrasah: https://bos.kemenag.go.id atau https://madrasahreform.kemenag.go.id/web/dokumen/14.

Ada tiga saluran, Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://mrc.kemenag.go.id., atau email di alamat helpdesk.madrasah@kemenag.go.id, atau Whatsapp Official: 081147402020.

“Kami telah siapkan layanan konsultasi dan dukungan terkait pengelolaan dana BOP-RA dan BOS Madrasah 2021,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images