JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - KPU Tebo pastikan 6 Anggota KPPS Tebo yang terkonfirmasi Positif Covid-19 tidak akan diberhentikan oleh KPU Tebo. Keenam anggota KPPS tersebut hanya diistirahatkan dan tidak diikutsertakan dalam pelaksnaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Hal tersebut langsung ditegaskan oleh Ketua KPU Tebo, Basri saat dikonfirmasi Senin (30/11) siang. Dirinya mengatakan bahwa pihak KPU Tebo masih melihat lerkembangan ke depannya terkait adanya Anggota KPPS yang terkonfirmasi Positif Covid-19.
"Kita masih melihat perkembangan ke depannya" ujar Basri.
"Ditanya apakah keenam orang yang terkonfirmasi Positif tersebut akan diberhentikan dari keanggoatan sebagai KPPS, Basri menerangkan bahwa sesuai aturan bahwa tidak ada perintah untuk memberhentikan Anggota KPPS yang Positif Covid-19. Namun mereka nantinya kata Basri akan diistirahatkan atau tidak diikutsertakan dalam pelaksanaan Pilkada.
"Kalau perintah untuk memberhentikan tidak ada, tapi nantinya tidak akan diikutsertakan dalam pelaksanaan pilkada nanti" terang Basri.
Enam Anggota KPPS Tebo yang terkonfirmasi Positif Covid-19 ialah PA (30) warga Desa Teriti, Kecamatan Sumay, SH (21) warga Desa Aburan Batang Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, M (22) warga RT 03 Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, WM (21) warga Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, IO (26) Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay, dan A (43) warga Keluarahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. (bjg)