iklan Mantan Anggota BPK Rizal Djalil.
Mantan Anggota BPK Rizal Djalil. (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Rizal ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembanguna Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Selain Rizal Djalil, KPK juga menahan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

“Kami menahan tersangka RIZ eks Anggota BPK RI, dan LJP Komisaris Utama PT MD,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konpers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/12).

Ghufron mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan terhitung sejak 3 Desember hingga 22 Desember 2020.

Lebih lanjut, Ghufron mengungkapkan Rizal bakal mendekam di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, sementara Leonardo di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19, maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan Gedung ACLC (Gedung lama KPK), Kavling C1,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Rizal Djalil diduga menerima suap dari Leonardo Jusminarta dengan total nilai 100.000 dalam pecahan 1.000 Dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.

‎Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM Kementerian PUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.

Atas perbuatannya, Rizal‎ disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images