iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL – Sebanyak 52 orang petugas penyelenggara Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkonfirmasi covid 19. Hal tersebut dibenarkan oleh jubir gugus tugas covid-19 Tanjung Jabung Barat, H. Taharuddin.

"Dari 6.938 petugas penyelenggara pilkada Kabupaten Tanjabbar, totalnya ada sebanyak 52 petugas positif covid-19," ujarnya Selasa (8/12).

Hal senada juga dibenarkan oleh Komisioner KPU Tanjabbar, M. Ilyas saat dikonfirmasi. Menurutnya 52 petugas penyelenggara pilkada ini terdiri dari PPK, sekretariat PPK, sekretariat PPS, PPS, ada petugas Linmas dan ada juga petugas KPPS.

“Khusus petugas penyelenggara yang terkonfirmasi positif kan sudah juga ada yang pulang. Dan itu bagi yang sudah mengantongi surat keterangan sehat, sudah bisa melakukan tugasnya kembali, namun bagi yang belum itu tidak dapat melaksanakan tugasnya," ujarnya dihubungi Jambiupdate.co

Terkait dengan pekerjaannya sebagai penyelenggara. di regulasi itu disebutkan bahwa petugas yang masih positif covid-19 maka yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan tugasnya.

Dijelaskannya, Lalu bagaimana peran yang bersangkutan di TPS? Tidak perlu dilakukan pergantian karena petugas penyelenggara itu dalam PKPU disebutkan, kalau ketua berhalangan dapat digantikan oleh anggota yang lain. Dan apabila dua orang berhalangan maka juga masih bisa digantikan oleh anggota yang lain. Tetapi apabila lebih dari dua orang, maka harus dilakukan penggantian.

“Dari data yang kami himpun dari PPK, di TPS yang bersangkutan tidak ada yang lebih dari dua anggota penyelenggara yang positif covid-19. Jadi, secara prosedural pemilihan tetap bisa dilaksanakan, tanpa harus mengganti penyelenggara nya," demikian disampaikannya.(Sun) 


Berita Terkait