iklan Petugas satpol PP beradu mulut dengan warga saat mengingatkan untuk mengenakan masked pada saat kampanye protokol kesehatan dikawasan MH Thamrin,Jakarta, Senin (30/11).
Petugas satpol PP beradu mulut dengan warga saat mengingatkan untuk mengenakan masked pada saat kampanye protokol kesehatan dikawasan MH Thamrin,Jakarta, Senin (30/11). (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang mengenakan denda kepada penyelenggara haul Syekh Abdul Qodir Al Jaelani di Tangerang, Banten. Penyelenggara acara itu di denda Rp 20 juta, lantaran menimbulkan kerumunan pada acara tersebut.

“Betul kita denda sesuai ketentuan,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi dikonfirmasi, Minggu (20/12).

Bambang menuturkan, denda administratif senilai Rp 20 juta itu karena menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Pengenaan denda itu sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 54, di mana pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda maksimal Rp 200 ribu.

Untuk diketahui, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sebelumnya menyampaikan, adanya kerumunan massa saat acara haul berlangsung. Pemkab Tangerang sudah melakukan upaya agar warga tidak datang di hari acara berlangsung.

Bahkan sudah memanggil panitia dan menerangkan soal Tangerang yang masih rawan virus Corona. Acara waktu itu disepakati ditunda atau dibatasi kehadiran undangannya.(jawapos)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images