iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sarolangun pada tahun 2021 mendatang akan ada kenaikan dibandingkan besaran UMK tahun 2020 ini.

Hal itu benarkan oleh Kepala Dinas Nakertrans Sarolangun, Solahuddin Nopri, saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.

Katanya, penetapan besaran UMK tersebut sudah diusulkan ke pemerintah provinsi Jambi, dan hanya tinggal menunggu SK penetapan besaran UMK tersebut.

“Kita sudah membentuk UMK kemarin, ekonomi masyarakat masih plus, maka ada kenaikan UMK sebesar Rp 35 ribu. UMK sudah diusulkan tinggal menunggu SK ya, Insa allah dalam waktu dekat kemungkinan akan naik,” katanya.

Dikatakannya, kenaikan besaran UMK sarolangun ini dikarenakan meski di tengah wabah pandemi virus corona, pertumbuhan ekonomi masih terbilang positif. Pada tahun 2021 mendatang, juga diprediksi secara pertumbuhan ekonomi masih bertahan tahap stabil.

“Sarolangun ini banyak perkebunan, dan sekarang harga sawit masih lumayan, maka ekonomi masih stabil. Karet Rp 8.000 di petani. Yang terdampak itu seperti usaha perhotelan, wisata. Sarolangun plus, kalau melihat itu pertambangan belum tutup, sehingga investasi masih jalan. Artinya pertumbuhan kita masih positif,” pungkasnya.

Untuk diketahui, besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sarolangun mengalami kenaikan pada tahun 2020 merujuk pada UMP Jambi berdasarkan SK yang sudah diteken oleh Gubernur Jambi mengalami kenaikan sebesar 8, 51 persen atau sebesar Rp 206. 272,97 dari jumlah sebelumnya.

Untuk diketahui UMK Sarolangun pada tahun 2019 ini merujuk besaran UMP Jambi, dengan besaran Rp 2.423.899, dan mengalami kenaikan pada tahun 2020 sebesar Rp 206.272,97 sehingga besarannya pada tahun 2020 menjadi Rp 2.630.162,13 perbulan. (hnd)


Berita Terkait



add images