iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2019 lalu menghapus Ujian Nasional (UN). Kemudian, menggantinya dengan Asesmen Nasional (AN) yang akan dilakukan pada Maret 2021.

Hal ini pun menjadi persoalan untuk penerimaan siswa baru nantinya. Meskipun Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di masa pandemi hanya mensyaratkan nilai rapor, namun sebelumnya yang menjadi salah satu syarat mendaftar adalah UN.

Kata Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono, pelaksanaan PPDB harus diatur ulang skemanya.

“Tidak kalah penting, di Juni nanti menyangkut dengan penerimaan siswa baru, dengan ditiadakannya UN, saya kira Kemendikbud harus sudah mulai mensosialisasikan juga Kemenag ini bagaimana dasar penerimaan siswa baru,” terang dia dalam siaran YouTube Pendidikan VOX Point seperti yang dikutip, Senin (4/1).

Jika dilihat, permasalahan ini memang sederhana, namun apabila langkah Kemendikbud terlalu lambat untuk membuat skema baru PPDB, hal tersebut akan membuat bingung warga pendidikan.

Malahan akan membuat kegaduhan seperti PPDB 2020. Di mana salah satu jalur yang menjadi persoalan, yakni zonasi, apabila kuota penuh, yang akan diperhitungkan adalah umur tertua ke termuda.

“Saya kira ini isu yang kelihatannya sederhana, tapi harus kita antisipasi betul karena kalau tidak, ini akan akan menimbulkan kegaduhan dipublik,” tutur dia.(jawapos)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images