iklan Zumi Zola.
Zumi Zola.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Zumi Zola mantan Gubernur Jambi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pusat selama 6 tahun penjara.

Berdasarkan situs SIPP PN Jakarta Pusat, Zola mengajukan permohonan PK tersebut diajukan pada 20 November 2020.

Jurnalis Jambiupdate.co mencoba mengkonfirmasi juru bicara KPK Ali Fikri, dia membenarkan bahwa Zola melakukan PK atas vonis yang di jatuhkan.

" hari ini sidang PK perdana, lanjut  tgl 22 Januari 2021 dengan acara bukti dari pemohon dan dilanjutkan penyampaian pendapat jaksa." Katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/1).

Ali Fikri menambahkan, Tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tsb kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Kami memahami bahwa PK adalah hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana. Sebagai penegak hukum,  KPK juga tentu menghormati setiap putusan majelis hakim baik ditingkat pertama  sampai upaya hukum luar biasa PK.," Ujarnya

"Namun demikian dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir ini seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus." Tegasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6 tahun kepada Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Hak politik mantan artis itu juga dicabut selama lima tahun.

Tidak itu saja, Zumi Zola juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka akan dikenakan hukuman subsider selama tiga bulan penjara.(scn)


Berita Terkait



add images