iklan

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Penyaluran Dana Desa (DD) di Kerinci dari APBN ke Kas Desa untuk tahun 2020 hanya mencapai 99 persen. Hal ini dikarenakan dari 285 desa yang ada di Kerinci, 7 desa diantaranya tidak bisa melakukan pencairan DD tahap ketiga. 

"7 desa yang tidak bisa mencairkan DD tahap ketiga tersebut karena terjadi permasalahan internal di desa, sehingga penyaluran Dana Desa tidak bisa diproses," sebut kadis PMD Kerinci, Sahril Hayadi.

Dikatakanya, terkait dengan realisasi pencairan DD hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah persentase yang sudah terealisasi, hal ini dikarenakan adanya surat edaran dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kemenkeu RI terkait DD masih bisa berproses sampai 31 Januari 2021. 

"Sehingga untuk Kabupaten Kerinci masih terdapat beberapa desa yang berproses pada kegiatan,” jelasnya.(adi)


Berita Terkait



add images