iklan Harun Yahya (DHA Photo/Daili Saba)
Harun Yahya (DHA Photo/Daili Saba)

JAMBIUPDATE.CO, ISTANBUL – Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman sebesar 1.075 tahun penjara terhadap cendekiawan muslim, Adnan Oktar atau yang dikenal dengan Nama Harun Yahya, pada Senin (11/1) kemarin.

Dilansir Dailysabah, Harun Yahyah disebut sebagai pimpinan aliran sesat yang dianggap pemerintah sebagai organisasi kriminal. Dia ditahan bersama dengan 78 orang pengikutnya.

Dia termasuk di antara 236 terdakwa yang diadili sejak September 2019 mereka menghadapi beragam dakwaan, dari spionase hingga pelecehan seksual.

Harun Yahyah dan puluhan pengikutnya ditangkap dalam penggerebekan serentak di seluruh negeri pada 2018.

Sebuah dakwaan setebal 499 halaman menggambarkan dia dan pengikutnya sebagai geng kriminal yang berkembang pesat dalam pemerasan, pencucian uang, dan serangkaian kejahatan lainnya.

Di antara dakwaan yang lebih serius adalah upaya spionase politik dan militer, penyiksaan, penculikan, penyadapan ilegal, penipuan, ancaman, percobaan pembunuhan dan pemalsuan, serta pelecehan seksual.

Pengadilan menjatuhi hukuman total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik atau militer, membantu Gülenist Terror Group (FETÖ), pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perampasan kebebasan tentang seseorang, penyiksaan, gangguan hak atas pendidikan, pencatatan data pribadi dan membuat ancaman.


Berita Terkait



add images