iklan

"Iya, hari ini telah dilaksanakan serah terima tersangka Bendahara Dinas Perkim Kota Sungai Penuh kepada Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Selanjutnya sambung Hadismanto, terhadap yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari dan di titipkan di rutan Polsek Sungai Penuh.

Untuk diketahui, Kadis Perkim Kota Sungaipenuh, Nasrun dan Bendaraha, Lusi Afrianti sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi anggaran Dinas Perkim tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Penetapan tersangka dilakukan pada, Rabu (22/7) yang lalu, dengan surat perintah penyidikan nomor print : 519/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka Nasrun. Dan surat perintah penyidikan nomor print ; 520/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka Lusi Afrianti.

Kedua tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun. (Adi)


Berita Terkait



add images