iklan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. (Net)

“Saya ingin menyampaikan bahwa ketakutan PPPK itu sama dengan tenaga honorer tidak benar,” tegasnya.

PPPK, tegasnya, bukan tenaga honorer. PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang sah, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik dengan baik, meningkatkan kompetensi dan kinerja dari instansi pemerintah. Perjanjian kerja yang ditandatangani itu utamanya mencakup perjanjian target kinerja.

“Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu kontraknya itu memang lazim dalam setiap kontrak. Bahkan PNS juga menandatangani perjanjian kinerja. Kalau dia tidak mencapai itu seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin,” pungkas Bima Haria Wibisana.Sampai saat ini sudah lima daerah yaitu Bone, Luwu, Kuningan, Toraja, dan Pandeglang yang telah menyerahkan NIP dan SK PPPK.

Masing-masing daerah membuat masa kontrak PPPK berbeda-beda. Ada yang satu tahun (1 Januari 2021-31 Desember 2021), sebagian lagi lima tahun (1 Januari 2021 – 31 Desember 2025).

Hal ini menimbulkan kecemburuan di kalangan PPPK karena masa kontraknya berbeda-beda. Mereka juga waswas tidak diperpanjang lagi masa kontraknya. (jpnn/fajar)

 


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images