iklan Menteri Sosial Juliari P Batubara memakai rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12). KPK resmi menetapkan Juliari sebagai tersangka menahannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19. (Issak Ramdhani/Fajar Indonesia Network)
Menteri Sosial Juliari P Batubara memakai rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12). KPK resmi menetapkan Juliari sebagai tersangka menahannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19. (Issak Ramdhani/Fajar Indonesia Network)

Juliari diduga menerima fee sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu. Ia diduga menerima total suap senilai Rp17 miliar.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta.

Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (riz/fin)


Sumber: fin.co.id

Berita Terkait



add images