iklan

"Saat mobil ini melintas di jalan lintas sumatra tepatnya di Kelurahan Manggis petugas kami curiga, saat dihentikan dan diperiksa muatan ternyata benar berisikan minyak ilegal sebanyak 13.000 liter. Kami langsung mengamankan 3 orang pelaku di dalam mobil tersebut ," sebut M Nur.

Kata M Nur, tiga pelaku tersebut bernama Amris Pulungan (66), Asrul Sani Nasution (23), dan Hendri Saur Martua Daulay (40). Tiga orang pelaku ini merupakan warga Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Tiga tersangka ini akan dijerat Pasal 54 Jo Pasal 53 huruf b UU RI no 22 Tahun 2001 Tentang Migas.

Tak sudah sampai disitu, tim kembali melakukan patroli di tempat yang berbeda. Saat melintas di dusun Suka Makmur, Kacamatan Tanah Sepenggal Lintas sekitar pukul 02.00 dini hari petugas kembali berhasil mengamankan satu unit truk Isuzu Giga 125 Nopol BH 8083 MO bermuatan BBM illegal jenis minyak tanah sebanyak 10.000 liter.

"Disini kita mengamankan 2 orang pelaku bernama Muhammad Artun (38) warga Jl. Jendral Sudirman, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, dan Wira Hadi (25) warga Padang Sidempuan. Pasal yangg disangkakan yakni Pasal 54 Jo Pasal 53 huruf b UU RI no 22 Tahun 2001 Tentang Migas ," tutupnya. (ptm)


Berita Terkait



add images