iklan Dua tersangka pengangkut minyak mentah diamankan oleh polisi di Wilayah Mestong, Muaro Jambi.
Dua tersangka pengangkut minyak mentah diamankan oleh polisi di Wilayah Mestong, Muaro Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Upaya Kepolisian untuk memberantas penyulingan dan peredaran minyak mentah yang berasal dari Ilegal Drilling terus dilakukan. Dalam beberapa hari terakhir razia Ilegal Drilling dilakukan oleh Polres Muaro Jambi.

Dimana jika sebelumnya dilakukan penutupan Tempat Penyulingan Minyak Ilegal, kali ini Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang diketahui sedang membawa ribuan liter minyak mentah ilegal.

Pelaku yang diamankan berinisial S (45) Warga RT 30 Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dan MJ (42) Warga Desa Ranto Majo, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK melalui Kasubbag Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi membenarkan penangkapan terhadap dua truk bermuatan minyak tanpa dokumen yang sah beserta dua orang sopir. 

“Penangkapan tersebut berlangsung sekira pukul 17.35 WIB pada Jumat (15/01) lalu, tepatnya di Jalan Lintas Jambi – Palembang, KM 40 RT 04 Desa Suka Damai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi,”papar Amradi.

Amradi juga menyebutkan bahwa kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muaro Jambi. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 54 atau Pasal 53 Huruf B UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 480 KUHP dengan ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 Miliar. (era)


Berita Terkait



add images