iklan Satreskrim Polres Batanghari Ringkus Tiga Pelaku llegal Drilling.
Satreskrim Polres Batanghari Ringkus Tiga Pelaku llegal Drilling.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari kembali berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku tindak pidana illegal drilling. Ketiga tersangka tersebut yakni IF (26) warga Rt. 01 Dusun I Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Kemudian RD warga Jl. Kampar I No. 117, Rt. 45/17, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Kota Palembang sumatra selatan. Dan AN (23) warga Dusun 06 Desa Noman Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara Propinsi Sumatra Selatan/ Rt. 03 BTN Hutan Lindung Indah II Kelurahan Muara Bulian. Senin (25/01).

Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Piet Yardi,SE.,MH mengatakan dari tersangka IF pelaku melakukan kegiatan eksplorasi dan atau eksploitasi Minyak bumi dengan cara memolot minyak bumi dari sumur ilegal driling tanpa memiliki kontrak kerja sama, di
Rt. 08 Dusun Laman Teras Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang.

"Barang Bukti yang diamankan dari tersangka IF satu unit sepeda motor jenis honda blade warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit besi canting dengan panjang lebih kurang 4 Meter, satu unit besi katrol bawah atau tameng, satu unit roling tali berikut tali tambang, satu unit drigen berisi minyak bumi lebih kurang 35 (tiga puluh lima ) liter."Ungkap Piet.

Piet menambahkan kronologis Penangkapan pada hari senin tanggal 04 Januari 2021 sekira pukul 17.15 Wib ketika petugas sedang melakukan patroli petugas menemukan pelaku sedang melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi yang dilakukan dengan cara mengoperasikan sepeda motor honda blade yang telah dimodifikasi untuk mengambil minyak bumi dari sumur minyak ilegal driling yang telah dibuat sebelumnya.

"Ketika petugas menanyakan legalitas atau kontrak kerja sama atas kegiatan pelaku tersebut, pelaku tidak dapat menunjukannya, sehingga pelaku dan barang bukti diamankan ke polres batanghari untuk proses lebih lanjut,beber Kasat.

Kemudian dari tersangka RD pelaku melakukan kegiatan pengangkutan minyak bumi dengan menggunakan satu unit mobil pick up merk Daihatsu Gran Max warna putih BG 8644 IJ yang di dalam backnya terdapat dua unit tedmond kapasitas masing masing 1000 liter berisi minyak bumi dengan tujuan akan di angkut ke Batas Palembang sumatra Selatan.

"Barang Bukti yang diamankan Satu unit mobil pick up Merk daihatsu grand max warna putih dengan nomor polisi BG 8644 IJ yang terpasang 2 unit tedmon berikut minyak mentah yang berada didalam tedmon tersebut sebanyak lebih kurang 2000 liter berikut STNK dan kunci kontaknya,"Sebut Piet.

Kronologis penangkapan RD lanjut Kasat Reskrim pada hari selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira pukul 10.00 Wib ketika petugas sedang melakukan patroli di Dusun Laman Teras Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Petugas menemukan 1 (Satu) unit mobil pick up Merk daihatsu grand max warna putih dengan nomor polisi BG 8644 IJ yang bermuatan 2 (Dua) unit tedmon berisi minyak mentah.

"pada saat petugas menanyakan izin pengangkutan minyak bumi tersebut, pelaku tidak dapat menunjukannya kepada petugas."Kata Piet.

Kemudian tersangka AN pelaku melakukan kegiatan pengangkutan minyak bumi dengan menggunakan satu unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam BG 8377 PD yang di dalam backnya terdapat dua unit tedmond kapasitas masing masing 1000 liter berisi minyak bumi dengan tujuan akan di angkut ke Palembang sumatra Selatan.

Kasat Reskrim menyebutkan kronologis Penangkapan pada hari jumat tanggal 22 Januari 2021 sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Raya Muara Bulian-Bajubang Desa Kilangan Kecamatan Muara Bulian, ketika petugas sedang melakukan patroli, petugas menemukan pelaku sedang mengangkut minyak bumi dengan menggunakan 1 (Satu) mobil pick up Merk Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BG 8377 PD dan 2 (dua) unit Tedmon berikut minyak bumi yang ada didalam Tedmon tersebut masing masing sebanyak kurang lebih 1000 Liter.

" pada saat petugas menanyakan izin pengangkutan minyak bumi tersebut kepada pelaku, pelaku tidak dapat menunjukannya kepada petugas, sehingga atas kejadian tersebut petugas megamankan Pelaku berikut barang bukti ke polres batanghari untuk proses lebih lanjut,"Pungkasnya.(rza).


Berita Terkait



add images