iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan kabupaten Kerinci terkait peninjauan ulang aset Pemda yang berada di wilayah pemekarannya di Kota Sungai Penuh.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Rahmad Hidayat mengatakan, putusan MK ini sudah keluar sebulan lalu atau pada akhir 2020. “Putusan MK sudah keluar, kini tinggal Kabupaten Kerinci untuk menindaklanjuti putusan ini,” ujarnya.

Menurut Rahmad, putusan MK bersifat inkracht dan tidak ada putusan hukum lain yang lebih tinggi. Disinggung kapan paling lama penerapannya, Rahmad menyebut tergantung itikad baik dari Kerinci, jika kedua daerah sepakat, maka, aset bisa diserahkan kepemilikannya sesuai pedoman putusan MK.

“Kini tinggal keinginan dari kabupaten Kerinci menanggapi putusan MK ini. Hasil putusan MK yang jelas menolak permohonan dari mereka tentang peninjauan ulang terhadap UU pembentukan Kabupaten, salah satu pasal terkait masalah aset,” tegasnya.

Rahmad tak menampik, hingga kini terdapat beberapa aset Kota Sungai penuh yang masih ditempati Kerinci. “Ini berdasarkan hasil verifikasi lapangan dari Inspektorat ada datanya. Disamping itu permasalahan ini sudah dibawa ke Kemendagri dan KPK pada tahun lalu namun tak ada juga titik temu,” pungkasnya. (aba)


Berita Terkait



add images