JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merangin hadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dan atribut Linmas di Satpol PP Kabupaten Merangin tahun 2018.
Lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan adalah Muhammad Taufik, Sudarman, Sarial, Sanadi dan Agus.
Para saksi diperiksa secara daring dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi yang diketuai Jon Effendi. Dimana para saksi diperiksa secara virtual.
Dalam persidangan terungkap jika proses pengadaan seragam dan atribut Linmas dipasok oleh pedagang dari Bandung, yakni melalui saksi Sarial. Proses pengadaan dan pembelian barang dilakukan oleh terdakwa Achiruddin melalui Sarial.
“Saya hanya jual sepatu, untuk seragam dan atribut lainnya harga survei ke konveksi,” kata Sarial.
Sarial mengaku tak memiliki CV, namun untuk Company Profil yang dibutuhkan sebagai syarat ia meminjam CV Manjadda Wajada milik temannya.
“Belum ngomong waktu itu, karena kebetulan Company Profilenya ada di saya, maka pakai itu. Baru sekali ini dapat permintaan besar,” ujarnya.
Mengenai harga, awal pembayaran ditransfer langsung oleh Achiruddin melalui rekening bank dalam beberapa tahap dengan nilai Rp 185 juta. “Sisanya sekitar 300 juta lebih saya lupa pakai bank apa transfernya," ujar Sarial. (scn)
