iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - SatReskrim Unit Tipidter Polresta Jambi berhasil mengamankan 20 bal pakaian bekas impor asal Singapore.

Penangkapan itu dilakukan di jalan Lingkar Selatan RT 30, Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi, Selasa (16/2) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres, mengatakan, saat patroli pihaknya mencurigai adanya mobil truk ekspedisi dari Palembang yang menurunkan muatan bal karungan. Kemudian, saat diperiksa ternyata petugas menemukan pakaian bekas ilegal dalam karung tersebut.

"Saat melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut dan ternyata merupakan barang pakaian bekas illegal asal Singapore," ujarnya, Rabu (17/2).

Dijelaskannya, pakaian bekas ilegal tersebut diangkut dari Palembang menuju Jambi dengan tujuan akhir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang pria berinisial Y (50) dan M (40) sebagai supir dan kernet truk ekspedisi. "Pemilik baju bekas ilegal ini akan kita kejar sampai dapat," tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images