iklan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.
Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. ((Istimewa))

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anggotanya yang terbukti terlibat kasus narkoba. Yuni dan 11 anggotanya akan dikenakan pemecataan dan diseret ke pengadilan pidana.

“Saya pastikan diproses pidana dan dipecat,” kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2).

Ferdy menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi bagi anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Seluruh yang terlubat harus diberikan sanksi tegas.

“Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian. Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat,” jelasnya.

Sebelumnya, Propam Polri mengamankan belasan anggota Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada Selasa (16/2). Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni juga ikut terciduk.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, jumlah anggota yang ditangkap sebanyak 12 orang. “Benar adanya saya sampaikan, Propam amankan personel Polsek Astana Anyar, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek,” kata dia kepada wartawan, Rabu (17/2) lalu. (JPC)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images